Ketiga tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). 16. 17. 7. 20. Program ini merupakan wujud nyata dari Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 yang mengatur tentang program percepatan penanggulangan kemiskinan. SPA adalah Surat Permintaan Alokasi yang dibuat oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Perum BULOG berdasarkan alokasi pagu Rastra. Program Rastra yang selanjutnya disingkat Beras Sejahtera adalah program subsidi pangan (beras)bagimasyarakat berpendapatan rendah. Presiden mengintruksikan kepada Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah Non-Kementerian. 17. 21. 1. Pelaksana Distribusi Rastra adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Tititik Distribusi atau Warung Desa atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Hasil studi EMSI menekankan bahwa program OPK adalah program dengan biaya sangat efektif. Beras yang disalurkan adalah beras medium Perum Bulog, dengan jumlah 15 kg per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 19. Titik Distribusi (TD) adalah tempat penyerahan Beras Sejahtera (Rastra) Daerah dari Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial Kota Blitar kepada Pelaksana Distribusi di Kelurahan/Kecamatan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang23. Program Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. 17. Bank Rastra Nepal (NRB, bahasa Inggris: Nepal Rastra Bank; bahasa Nepali: नेपाल राष्ट्र बैंक), adalah bank sentral dengan markas besarnya terletak di Baluwatar Kathmandu, Nepal. 326 jiwa,. Dimana Raskin/Rastra adalah hak masyarakat berpendapatan rendah yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. 19. Program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. SPA adalah Surat Permintaan Alokasi yang dibuat oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. 239 Keluarga Penerima Manfaat Rastra (KPM) sebesar 220. Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa. Metode analisis yang digunakan adalah menggunakan metode pendekat. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. . com - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memiliki lambang bernama Rastra Sewakottama. Program Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah, yaitu mereka yang termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin. 8. Satker Rastra, adalah Satuan Kerja Pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk dan ditetapkan dalam Perum BULOG. Rusli menambahkan, wacana pemerintah menghentikan BPNT dan melanjutkan rastra adalah salah satu quick win agar penyerapan beras Bulog dapat maksimal. Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan Bansos Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa dikenakan biaya tebus/harga. MBA-0 adalah Model Rekap BAST di tingkat Kecamatan. 19. 7. Program ini sudah berjalan sejak 1 tahun di Kelurahan Sulewatang dan di dasarkan kepada keluarga/rumah tangga tidak mampu. 22. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Kata Kunci: Analisis, Penanggulangan Kemiskinan, Bantuan Sosial. 18. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 5 tayangan. Penyaluran RASTRA dikhususkan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. 21. Selain itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok,. SPA adalah Surat Permintaan Alokasi yang dibuat Oleh Bupati atai, Pejabat yang ditunjuk kepada Perum Bulog Sub Divre Wilayah VI Palopc berdasarkan Alokasi Pagu Rastra. 9. Manfaat Rastra adalah peningkatan ketahanan pengan ditingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskininan, peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada RTS, sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, stabilisasi harga beras. KPM Bansos Rastra berhak mendapatkan bantuan. Keluaran yang dihasilkan aplikasi ini berupa hasil rekomendasi penerima Rastra (Beras Sejahtera) bagi yang layak menerimanya. f. Daerah adalah Kabupaten Situbondo. KUALITAS PELAYANAN PENERIMAAN BERAS SEJAHTERA (RASTRA) DI DESA BINANGGA KECAMATAN PARIGI TENGAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Quality of Service of Prosperous Rice (Rastra) Revenue in Binangga Village, Central Parigi. Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah "Saya ingatkan bahwa beras Rastra ini tanpa dibayar atau bebas subsidi alias gratis diberikan kepada masyarakat, Rastra ini adalah bantuan sosial, saya menerima data dari Bappeda sebanyak 38 ribuan keluarga menerima beras Raskin dan data dari Dinas Sosial mentakan 16 ribuan Keluarga menerima Rastra yang keduanya dapat diambil di kantor. Adapun Struktur Organisasi Kelurahan Matahalasan adalah sebagai berikut : Gambar 4. Satker Rastra adalah satuan kerja pelaksana distribusi Rastra yang dibentuk dan ditetapkan oleh Perum BULOG. Sedangkan karakteristik sosial-ekonomi KPM RASTRA dan BPNT mayoritas memiliki. Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) berlokasi di Kebayoran Baru , Jakarta Selatan. penyaluran Bansos Beras Sejahtera (RASTRA), sasaran Bansos Rastra adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di wilayah kabupaten/kota. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Rastra sehingga target “6T” (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepatsebutan RASTRA (Beras Untuk Kesejahteraan). 21. itu Rastra berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Petunjuk Teknis yang selanjutnya disingkat Juknis adalah panduan pelaksanaan Program Rastra di tingkat Kabupaten yang disusun sesuai dengan situasi dan kondisi daerah sebagai penajaman dari Pedoman Umum Beras Sejahtera danSasaran Program Rastra Tahun 2017 adalah berkurangnya beban pengeluaran KPM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg/KPM/bulan. pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. 9. Diketahui bahwa pajak bunga tabungan adalah 20% dari bunga tabungan, maka pajak yang dikenakan dapat dihitung sebagai berikut. Untuk membiayai Operasional Distribusi Raskin/Rastra dari Titik Distribusi ke Titik Bagi atau. Program Rastra (Beras Sejahtera) adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pagu Subsidi Pangan (Rastra) adalah alokasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat Subsidi Pangan (Rastra) atau KPM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi KPM Subsidi Pangan (Rastra) untuk tingkat Daerah Provinsi, atau Daerah Kabupaten/Kota pada tahun tertentu. Beras Sejahtera yang selanjutnya disingkat Rastra adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. Bansos Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 920. Dengan demikian,. Rastra Sewakottama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian fenomenologi. REPUBLIKA. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif. Rastra adalan Program Subsidi Pangan (beras). Kata Kunci: Analisis, Penanggulangan Kemiskinan, Bantuan Sosial. 19. 16. 22. Mantan Ketua Komisi III ini menegaskan, hal yang tak kalah penting diperhatikan dalam penyaluran program Keluarga Harapan dan bantuan sosial Rastra adalah ketepatan sasaran, tepat jumlah, dan. tertentu. InfoTekJar (Jurnal Nasional Informatika dan Teknologi Jaringan) e-ISSN : 2540-7600 Vol 2, No 1, September 2017 p-ISSN : 2540-7597 23 anggota keluarga, jumlah anggota keluarga bayi dan balita, kepala keluarga wanita dan lain – lain. disusunlah Buku Pedoman Umum Rastra yang menjabarkan berbagai aspek strategis Program Rastra, tahapan pelaksanaan penyaluran, serta mekanisme koordinasi antar berbagai pihak terkait. Berdasarkan proporsi penerima bantuan . 2. dan ditetapkan dalam Perum BULOG. pangan dalam program Rastra adalah beras; dan (4) bahan pangan dalam Program Bantuan Pangan Non-Tunai ini adalah beras dan gula. 21. 24. Adapun tujuan, sasaran dan manfaat Rastra menurut pedum Rastra 2015 adalah : a. Beras Sejahtera (RASTRA) adalah kebijakan pemerintah dalam rangka mengurangi beban keluarga miskin melalui peningkatan ketahanan pangan. Bantuan Sosial Beras Sejahtera, disingkat Bansos Rastra adalah bantuan sosial dalam bentuk beras berkualitas dengan kualitas medium kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus. Winarni (2012), RastraProgram Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pelaksana Distribusi Rastra, adalah Pokja di Titik Distribusi atau Warung. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat. Titik Bagi (TB) adalah lokasi peyerahan Rastra yang strategis dan terjangkau oleh KPM yang telah disepakati oleh Pelaksana Distribnsi' dan KPM setempat. Sejahtera (Rastra) Tahun 2017, Gubernur diminta untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017; c. go. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin/ Rastra yang selanjutnya disingkat BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Raskin/ Rastra berdasarkan Surat Pengajuan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, yang ditandatangani Satker Raskin/ Rastra dan Pelaksana Distribusi. 14. adalah . Pelaksana Distribusi Rastra adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Tititik Distribusi atau Warung Desa atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). 530. Keluarga Penerima Manfaat Program Subsidi Rastra (KPM Rastra) adalah keluarga yang berhak menerima Rastra dari Program Subsidi Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 ( Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. 22. 1-9087- kepada Bupati/alikota tentang Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT 2018. 5. PENDAHULUAN Latar belakang penelitian ini adalah untuk mencari solusi alternatif bagi masalah penentuan revisi calon penerima Rastra (Beras Sejahtera) melalui algoritma sistem pendukung keputusan yaitu metode Simple Additive Method (SAW). Nama Rastra paling cocok untuk nama tengah. BPNT ini menggantikan penyaluran beras. 23. 19. 9. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan menggunakanTeknis Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2017 ; Mengingat: 1. B. 6. 3. Penelitian ini berfokus pada Implemenetasi Program Bantuan Pangan Non. Subsidi Subsidi adalah salah satu kebijakan dari pemerintah dalam memberi perlindungan dan bantuan pada industri dalam negeri dengan bentuk seperti keringanan pajak, pengembalian pajak, fasislitas kredit, subsidi harga dan lain sebagainya untuk menambah produksi dalam. 000 x 6% x 30)/ 365 = Rp49. Harapannya, efektivitas Rastra dapat semakin ditingkatkan. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp1. Nama ini memiliki arti sebagai ‘Polri Adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa’. Tujuan penelitian ini adalah mendesain jaringan distribusi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk mengoptimalkan sistem distribusi sehingga. Kelompok Kerja (pokja) adalah sekelompok masyarakat yang terdiri dari aparat desa/kelurahan dan beberapa orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pelaksana Distribusi Rastra. Pagu Raskin/ Rastra adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin/ Rastra atau RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota pada tahun tertentu. 24. Padat Karya Raskin/Rastra adalah sistem penyaluran Raskin/RastraSecara umum, karakteristik demografi KPM RASTRA dan BPNT mayoritas adalah laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan telah menikah, memiliki rata-rata jumlah anggota rumah tangga layaknya keluarga inti, rata-rata tamatan SD, dan bertempat tinggal di Perdesaan. Pada penelitian fokus pada Perum BULOG Divre Kalbar. 13. Bansos Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima. 600,-/kg kemudian bertransformasi menjadi bansos rastra dan berubah fungsi dari pola bantuan bersubsidi menjadi bantuan sosial. Pendistribusian rastra dilakukan dengan by name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Pagu Rastra adalah alokasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat Rastra (KPM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi KPM Rastra untuk tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota pada tahun tertentu. Pendistribusian rastra dilakukan denganby name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Menurutnya, perubahan istilah tersebut didasarkan pada hasil rapat gabungan dengan Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan. Penerima manfaat Bansos Rastra adalah yang namanya tercantum dalam sumber data KPM Bansos Rastra yakni Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, selanjutnya disebut DT-PPFM yang merupakan hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) di tahun 2015. 000. Musyawarah Desa (mudes) /Musyawarah Kelurahan (muskel) adalah forum pertemuan musyawarah di desa/kelurahan yang. Menurut Pedoman Umum RASTRA 2017, program RASTRA adalah program nasional lintas sektoral baik vertical maupun horiziontal yang maksud nya adalah pelaksanaan program dilakukan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah serta semua pihak /lembaga yang terkait. Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. " Dilansir dari laman polri. Tapi, kebijakan tersebut tidak sepatutnya mudah berubah. Logo Tribrata Transparan (PNG & PSD) Merujuk pada website resmi Polri Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti. Beras Sejahtera (RASTRA) adalah beras yang dibagikan oleh pemerintah pusat yang bersifat nasional. Surat Permintaan Alokasi yang selanjutnya disingkat SPA, adalah surat yang. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat. AbstrakBeras rastra adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin atau hampir miskin dalam hal pangan. Kementerian Sosial masih banyak menerima keluhan soal Beras Sejahtera (Rastra). 17. Beras dikategorikan rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. " Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Adapun faktor-faktor pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Rastra adalah Sasaran dan Tujuan, serta Sumber Daya. Dengan diturunkannya Bansos Rastra. Kebijakan rastra adalah subsidi beras dalam bentuk natura untuk rakyat miskin. 19. indikator keberhasilan distribusi Rastra adalah “tepat kualitas” yang berarti mutu dari beras yang diberikan tergolong layak konsumsi (Jacobus, 2015). Polri mempunyai call-center yang dapat dihubungi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi yaitu: 110. 0 sudah tersedia modul BDT dan KKS. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak. Program Raskin (Rastra) adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu Bandung, Makassar, Surabaya, Jakarta Barat, dan Bekasi. 22. Berdasarkan tanggapan responden tentang Pengengelolaan Program Rastra di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang menyatakan sangat setuju adalah 8 responden atau Arti Lambang Polri. adalah produsen pangan dan petani adalah kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli. Padat Karya Rastra adalah system penyaluran Rastra kepada RTS-PM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para RTS-PM diwajibkan bekerja untuk meningkatkan produktivitas daerah dengan diberikan konvensasi pembayaran HTR oleh pemerintah. Padat karya RASTRA Daerah adalah system penyaluran RASTRA kepada KPM diberikan bantuan pangan non tunai berupa beras oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Kepala BPS juga menyampaikan inovasi BPS dalam meningkatkan pelayanan data statistik. 22. 641. . 9. Undang- Undang Nomor. " Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. 6. Bantuan Sosial Beras Sejahtera, disingkat Bansos Rastra adalah bantuan sosial dalam bentuk beras berkualitas dengan kualitas medium kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus. Desa atau Kelompok Masyarakat yang ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa. Penyaluran RASTRA dikhususkan bagi kelompok Beras Sejahtera (RASTRA) adalah beras yang dibagikan oleh pemerintah pusat yang bersifat nasional. Mendapatkan bantuan ranstra pemerintah menetapkan 7 kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ranstra tersebut. Sosial Rastra di Kabupaten Soppeng pada tahap pelaksanaan pembaruan Daftar Penerima Manfaat (DPM) masih belum optimal dan pada tahap penyaluran masih mengalami keterlambatan. 10. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa distribusi rastra di Desa Kaluku, dimulai dari Gudang Beras Bulog dan langsung disalurkan ke Kantor CamatPenyaluran Beras Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Klaten Tahun 2017; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS SUBSIDI BERAS SEJAHTERA KABUPATEN KLATEN TAHUN 2017. Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra (KPM Rastra) adalah keluarga yang berhak menerima beras dari Program Rastra yaitu keluarga yang terdapat dalam DPM-1 (Daftar Penerima Manfaat-1) Rastra. Tenaga Pelaksana Bansos Pangan terdiri dari Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah Kabupaten/Kota, dan Pendamping Sosial. Sebelumnya Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian. Tidak boleh bocor ke pihak lain. Secara umum, karakteristik demografi KPM RASTRA dan BPNT mayoritas adalah laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan telah menikah, memiliki rata-rata jumlah anggota. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program Rastra adalah salah satu program percepatan Penanggulangan kemiskinan, yaitu berupa bantuan sosial terpadu berbasis keluarga yang menyentuh rakyat kebanyakan secRastra adalah Sasaran dan Tujuan, serta Sumber Daya Manusia. Padat Karya Rastra adalah sistem penyaluran Rastra kepada KPM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para KPMProgram Rastra adalah program subsidi pangan (beras) bagi masyarakat berpendapatan rendah. Dengan demikian, makna dari Rastra. Program Bansos Rastra merupakan implementasi dari Instruksi Presiden tentang kebijakan perberasan nasional. 5.